Dalam upaya untuk terus meningkatkan pelayanan Klaim, Prudential Indonesia meluncurkan fitur Klaim Elektronik (e-Claim) di dalam aplikasi PULSE.
Berikut ini adalah beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi agar klaim yang diajukan secara elektronik (e-Claim) dapat diproses tanpa mengajukan dokumen asli:
No | Jenis Klaim | Ketentuan |
1 | Manfaat Rawat Jalan Sebelum dan/atau Sesudah Rawat Inap (Pre and/or Post hospitalization) |
|
2 | Manfaat PRUmed |
|
3 | Manfaat Rawat Jalan Darurat Kecelakaan | Maksimal biaya rawat jalan darurat kecelakaan sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah). |
4 | Manfaat Rawat Jalan Darurat Lanjutan Kecelakaan |
|
5 | Manfaat Rawat Jalan Sebelum dan/atau Setelah Tindakan Bedah Rawat Jalan |
|
Dokumen asli tetap harus disimpan oleh Nasabah minimal selama 6 (enam) bulan dan Prudential sewaktu-waktu dapat meminta Nasabah untuk mengirimkan dokumen asli tersebut, bila diperlukan.
Jika pengajuan e-Claim tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan diatas, Departemen Klaim akan menginformasikan kepada Nasabah melalui surat dan melalui SFA kepada Tenaga Pemasar. Selanjutnya proses Klaim akan tetap menunggu dokumen asli yang diajukan via Document Management Center (DMC).