Akad
Kontrak, didefinisikan dengan pertalian serah terima (ijab qabul) menurut cara-cara yang disyariatkan yang berpengaruh terhadap obyek kontrak.
Dana Tabbaru
Kumpulan iuran Tabarru’ dari para peserta asuransi syariah untuk tolong menolong. Ini dipergunakan untuk pembayaran klaim manfaat asuransi syariah.
Fiqh
Penjelasan ahli syariah atas dalil Alquran, Hadits, Konsensus Ulama (Ijma’), dan Qiyas.
Gharar
Ketidakjelasan.
Hadist
Disebut juga sunnah, adalah perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad yang dijadikan landasan syariat Islam.
Hibah
Pemberian sukarela.
Ijab
Pernyataan pihak pertama dalam suatu akad yang menunjukkan kehendaknya untuk melakukan akad.
Ijma
Konsensus hukum yang disepakati oleh para ulama.
Maslahat
Kebaikan, manfaat.
Maysir
Judi, kerugian satu pihak menjadi keuntungan pihak lain.
Mudharat
Bahaya, kerugian.
Qiyas
Menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalah sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu.
Riba
Tambahan, bunga.
Syariah
Hukum Islam yang bersumber dari Alquran, Hadist, Ijma’, dan Qiyas
Tabbaru
Kebajikan.
Takaful
Saling menanggung.
Ta’min
Asuransi, memberikan ketenangan, rasa aman dan bebas dari rasa takut.
Wakalah Bil Ujrah
Kontrak perwakilan dengan biaya (peserta asuransi syariah mewakilkan pengelolaan asuransi dan investasinya kepada perusahaan asuransi syariah. Perusahaan asuransi syariah berhak mendapat biaya untuk pengelolaan tersebut).