Perbedaan utama antara Asuransi Jiwa Syariah dengan Asuransi Jiwa Konvesional terletak pada konsep dasar dan cara pengelolaan dana yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah. Asuransi Jiwa Syariah adalah Asuransi yang didasari prinsip saling tolong menolong dan melindungi diantara para peserta melalui kontribusi ke Dana Tabarru, yaitu kumpulan dana kebajikan dari uang kontribusi para peserta Asuransi Jiwa Syariah yang setuju untuk saling bantu bila terjadi risiko di antara mereka. Dana ini kemudian dikelola sesuai prinsip Syariah dan di bawah pengawasan Dewan Syariah untuk menghadapi risiko tertentu.
Bila terjadi risiko terhadap peserta, santunan asuransi akan dibayarkan dari Dana Tabarru. Konsep ini juga dikenal sebagai risk sharing. Sementara, dalam Asuransi Jiwa Konvesional, Nasabah membayarkan sejumlah premi atas proteksi yang dibelinya ke perusahaan asuransi. Bila terjadi risiko atas Nasabah, perusahaan asuransi jiwa akan memberikan sejumlah santunan asuransi. Konsep ini juga dikenal sebagai risk transferring.
Ada beberapa perbedaan mendasar antara Asuransi Jiwa Syariah dan Asuransi Jiwa Konvesional dari segi kontrak, kepemilikan dana, surplus underwriting, pengelolaan investasi dan pengawasan asuransi. Dalam Asuransi Jiwa Syariah, ada beberapa jenis transaksi yang harus dihindari yaitu gharar atau ketidakpastian, riba atau tambahan dan maysir atau judi. Jadi, dana Nasabah pada Asuransi Jiwa Syariah khususnya unit link, tidak akan diinvestasikan pada hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam, contohnya produk keuangan dan perbankan dengan konsep riba, rokok, dan minuman keras.
sumber : https://www.prudential.co.id/id/our-products/syariah/