SEKILAS INFO
25-07-2024
  • 7 bulan yang lalu / Training Sabtu dan Meeting Libur Terakhir pada tanggal 11 desember 2023
  • 1 tahun yang lalu / Utk mendownload Form-form terbaru bisa langsung download di menu -> Download syariah dan konven
  • 3 tahun yang lalu / Perhatian Untuk Link Submission ada di menu Lainnya kemudian ada sub menu link submission Actioninc
Ketahui Hukum Zakat Fitrah di Bulan Ramadan Bagi Umat Islam

Ketahui Hukum Zakat Fitrah di Bulan Ramadan Bagi Umat Islam

Berpuasa bukanlah satu-satunya kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim di bulan Ramadan ini. Faktanya, Anda pun harus memberikan zakat fitrah agar harta yang dimiliki dapat menjadi bersih. Hal ini mengingat sebagian dari harta yang kita miliki adalah hak orang lain yang membutuhkan.

Sebelum menunaikannya, simak hukum zakat fitrah di bulan Ramadan berikut ini!

Bentuk dari Zakat Fitrah

Besaran zakat fitrah adalah senilai 3,5 liter beras. Namun, karena harga pasar yang kian berubah, besaran zakat fitrah Anda pun akan berbeda setiap tahunnya. Untuk tahun Ramadan 1441 H/2020, misalnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan wajib zakat fitrah dengan besaran Rp40.600 per orang karena harga satu liter beras adalah Rp11.600.

Siapa Saja yang Wajib Zakat Fitrah

Hukum zakat fitrah di bulan Ramadan bagi setiap orang yang mampu, tak memandang gender atau usia. Hal ini dinyatakan oleh Rasulullah menurut Hadis Riwayat Bukhari Muslim. Maka dari itu, para imam keluarga akan menghitung jumlah anggota keluarganya dan mengalikan besaran zakat fitrah sesuai jumlah tersebut (contoh: Rp40.600 x 2 orang tua x 2 anak = Rp162.400).

Waktu Menunaikan Zakat Fitrah

Berbeda dengan zakat mal atau zakat profesi yang dapat ditunaikan kapan saja, zakat fitrah hanya boleh dilakukan pada bulan Ramadan saja dan sebelum salat Idul Fitri. Apabila membayar zakat fitrah sesudah itu, zakat akan dianggap menjadi sedekah biasa.

Baca Juga: Apa Itu Zakat Profesi dalam Islam?

Cara Membayar Zakat Fitrah

Saat ini, Anda dapat menyalurkan zakat melalui para amil zakat. Mereka adalah pihak yang kemudian akan membagi-bagikan kepada orang-orang fakir, miskin, musafir, muallaf, dan mustahik lainnya (golongan yang berhak akan zakat Anda).

Pada kondisi biasa, Anda dapat membayarkan langsung dengan bertemu amil zakat. Namun, lantaran adanya pandemi COVID-19 yang sedang terjadi, MUI menghimbau umat Islam untuk melakukannya secara online guna menghindari kontak fisik.

Nah, itulah tadi beberapa hukum zakat fitrah di bulan Ramadan yang perlu Anda ketahui. Kesimpulannya, umat muslim yang mampu sangat diwajibkan untuk membantu para mustahik dengan menyalurkan zakat. Dengan begitu, Anda akan menghindari dosa serta meraih kebaikan lebih di bulan suci Ramadan ini.

Membantu dan melindungi orang lain dari kesulitan merupakan hal yang terpuji. Namun, pastikan juga Anda sekeluarga juga selalu terlindungi dari berbagai risiko jiwa dan juga kesehatan. Melalui rangkaian produk PRUSyariah, Prudential Indonesia menawarkan perlindungan bagi para Nasabah dengan mengikuti syariat agama Islam dan menghindari mudharat.

 

sumber : https://www.prudential.co.id/id/Informasi-untuk-Anda/artikel-asuransi-jiwa/syariah/ketahui-hukum-zakat-fitrah-di-bulan-ramadan-bagi-umat-islam/

Pengumuman

TOP 20 AGENT TYD DES 2023

TOP 20 LEADER TYD DES 2023

Congratulation Mr.Suhaimi Karim (Jimmy Lin) for Winner Quarterly Business Challenge Q3 2023 Region Jakarta